SILANGIT menyediakan beberapa informasi dari berbagai macam pertanyaan mengenai pelayanan di Beacukai Jember. Aoakah ada pertanyaan anda yang tidak terjawab di halaman ini ?
Hubungi Kami
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi pengusaha pabrik dan importir HT adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan importir tembakau.
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Paling sedikit dilampiri:• Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industry.• Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha.• Salinan atau fotokopi IMB.• Salinan atau fotokopi izin yang diterbitkan pemerintah daerah setempat berdasarkan UU mengenai gangguan (HO).
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan:Untuk pabrik:1) Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;2) Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;3) Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;4) Memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan hasil tembakau:1) Tidak menggunakan tempat penimbunan tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan halaman, atau tempat usaha importir yang dimintakan izin;2) Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, dan3) Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
1) Wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran :a) Data pemohon sebagai penanggung jawab; danb) Data dalam lampiran permohonan.2) Atas wawancara tersebut dibuatkan Berita Acara Wawancara.3) Melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.4) Membuat Berita Acara Pemeriksaanyang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka 30 hari sejak surat permohonan diterima.
Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Berlaku selama pengusaha atau importir masih menjalankan usahannya.
Pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKCdengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan ukuran panjang paling kecil 120cm.
Proses pengurusan izin NPPBKC tidak dikenakan biaya dari awal sampai selesai.
• Adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai;• Adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan NPPBKC sesuai pasal 14 Ayat (2) UU Cukai, serta pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Menkeu No.200/PMK.04/2008 ini tidak lagi dipenuhi, termasuk memiliki kesamaan nama, baik lisan maupun pengucapannya denga nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC; atau• Pemegang NPPBKC berada dalam pengawasan kuratur berkaitan dengan utangnya.
Pembekuan NPPBKC dilakukan selama:• Dalam hal adanya bukti awal yang cukup bahwa pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana dibidang Cukai, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukumyang tetap terhadap pelanggaran pidana dibidang cukai atau paling lama 60 hari sejak pembukuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran dibidang cukai.• Dalam hal adanya bukti awal yang cukup sehingga persyaratan NPPBKC tidak lagi dipenuhi,NPPBKC dibekukan selama maksimal 1 tahun sejak pembekuan atau sampai dengan dipenuhinya kembali persyaratan NPPBKC dlm kurang dari 1 tahun; dan• Dalam hal pemegang NPPBKC dalam pengawasan curator, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap tentang kepailitan.
Pengusaha pabrik, pengusaha TP, importir, penyalur atau TPE dilarang menjalankan kegiatan dibidang cukai sampai NPPBKC diberlakukan kembali tanpa mengurangi kewajiban yang harus dipenuhinya kepada Negara.
NPPBKC diberlakukan kembali dalam hal:• Tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyelidikan, atau adanya keputusan hakim yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.• Persyaratan NPPBKC telah dipenuhi kembali• Adanya keputusan hakim bahwa yang bersagkuan tidak pailit.
Bila hakim memutuskan yang bersangkuta bersalah/pailit, maka pembekuan NPPBKC ditindak lanjuti dengan keputusan pencabutan NPPBKC.
MEI merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh HP. Ibaratnya, ini adalah KTP bagi HP. Berbekal IMEI, kita bisa mengecek semua informasi seperti asal negara, dari pabrik mana HP kamu dibuat, hingga nomor model.
Ada 2 kategori, yaitu perangkat gadget yang dikirim dari Luar Negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung via hand carry (barang bawaan penumpang). Untuk barang kiriman, perangkat gadget didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea dan Cukai saat proses clearance barang.
Adapun untuk hand carry, perangkat gadget wajib didaftarkan oleh pembawa gadg
Registrasi IMEI. Namun atas perangkat gadget dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak). bila ada tagihan maka dibayarkan berdasarkan kode billing (virtual account) yang terhubung pada rekening kas negara, bukan ke rekening atas nama orang pribadi.